Inilah Referensi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Sederhana
Surat Perjanjian Jual Beli yakni surat yang dibentuk oleh pihak–pihak yang ingin melaksanakan transaksi jual beli harta benda berharga dengan nilai harga yang cukup besar ibarat kendaraan, bangunan, tanah, perhiasan, dan barang–barang berharga lainnya. Manfaat dari adanya Surat Perjanjian Jual Beli ini, contohnya :
- Sebagai bukti bahwa telah terjalin kesepakatan transaksi jual beli antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
- Surat Perjanjian Jual Beli sanggup dijadikan alat bukti apabila ada salah satu pihak yang melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai cara menciptakan dan Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Sederhana. Secara garis besar hal-hal penting yang harus diperhatikan dikala menyusun Surat Perjanjian Jual Beli Rumah, antara lain :
- Menyebutkan identitas kedua belah pihak yang bersangkutan.
- Menerangkan deskripsi objek (rumah) yang akan diperjualbelikan. Mulai dari harga, sertifikat, batas-batas wilayah dan segala hal yang bekerjasama dengan objek tersebut.
- Menghadirkan saksi.
- Menyebutkan jaminan dan peraturan-peraturan kesepakatan ibarat cara pembayaran, waktu pembayaran, dan lain-lain.
Tanpa perlu berlama-lama, berikut eksklusif saja kita simak Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Sederhana biar lebih gampang untuk memahami.
Contoh :
SURAT PERJANJIANKami yang bertanda tangan di bawah ini:Nama : PaijoUmur : 40 TahunPekerjaan : Pegawai Negeri SipilAlamat : NgantiNomor KTP : .................Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.Nama : PaijanUmur : 25 TahunPekerjaan : WiraswastaAlamat : TriniNomor KTP : .................Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan menyepakati untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji menyatakan serta menyepakati untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa :Sebuah bangunan rumah yang terletak di Sinduadi, Sleman, Yogyakarta dengan batas-batas tanah tersebut yakni sebagai berikut :Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Lapangan Desa SinduadiSebelah timur : Berbatasan dengan tanah Ibnu PurwantoSebelah utara : Berbatasan dengan tanah Jalan Ringroad UtaraSebelah selatan : Berbatasan dengan tanah H. SugitoDengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini :Pasal 1HARGAJual beli bangunan tersebut dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak dengan harga bangunan sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Pasal 2CARA PEMBAYARAN (berisi metode pembayaran, jumlah angsuran, dll.)Pasal 3JAMINAN (berisi jaminan yang dipakai dalam proses transaksi jual beli)Pasal 4SAKSI - SAKSIAdapun kedua orang yang akan bertindak sebagai saksi tersebut yakni :Nama : EkoUsia : 45 tahunPekerjaan : Pegawai Negeri SipilAlamat : NgemplakSelanjutnya disebut sebagai Saksi INama : DwiUsia : 41 tahunPekerjaan : Pegawai Negeri SipilAlamat : NgantiSelanjutnya disebut sebagai Saksi II.Pasal 5PENYERAHANPIHAK PERTAMA berjanji serta sepakat untuk menyerahkan akta rumah kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya dua ahad sesudah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.Pasal 6STATUS KEPEMILIKANTerhitung semenjak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka rumah tersebut beserta segala laba maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.Pasal 7PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN (berisi kesepakatan yang terkait dengan proses balik nama atas rumah tersebut)Pasal 8MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN (penjelasan mengenai masa berlaku surat perjanjian)Pasal 9PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN LAIN - LAIN (jika terdapat hal-hal lain yang sekiranya perlu dicantumkan dalam perjanjian kesepakatan maka boleh dicantumkan pada pasal ini)Demikianlah Surat Perjanjan ini dibentuk dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan memiliki kekuatan aturan yang sama. Serta ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun.Sleman. 16 Januari 2017PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,( Paijo ) ( Paijan )Saksi I Saksi II( Eko ) ( Dwi )
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Sederhana
Demikian artikel tentang Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Sederhana semoga bermanfaat.