Inilah Teladan Perjanjian Kontrak Kerja Yang Baik Dan Benar
Pada beberapa artikel sebelumnya telah kita bahas mengenai beberapa Contoh Surat Lamaran Kerja di banyak sekali perusahaan yang berbeda. Pada artikel kali ini kita akan kembali membahas seputar surat-menyurat dalam lingkup pekerjaan. Yang akan kita angkat menjadi topik pembahasan kita kali ini ialah mengenai Contoh Kontrak Kerja yang Baik dan Benar.
Bagi Anda yang sudah pernah bekerja khususnya pada sebuah perusahaan, tentu tidak absurd dengan yang namanya kontrak kerja. Kontrak kerja ini ialah semacam perjanjian kesepakatan antara karyawan dengan pihak instansi tempatnya bekerja. Di dalamnya terdapat pasal-pasal yang dilarang dilanggar dan mempunyai masa berlaku. Secara garis besar, beberapa poin penting yang tercantum dalam kontrak kerja ini biasanya, antara lain :
1. Identitas karyawan
2. Pasal-pasal perjanjian
3. Lama kontrak kerja
4. Sanksi pelanggaran
5. Pemutusan kontrak kerja
6. Pasal-pasal lainnya
Tanpa perlu berlama-lama, berikut kami berikan Contoh Kontrak Kerja yang Baik dan Benar sebagai materi rujukan untuk para pembaca sekalian :
SURAT PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU (KONTRAK)
No. 212/SPK-01/Sept/2017
Pada hari Senin, 25 September 2017 telah dibentuk dan disepakati perjanjian kerja antara :
Nama : PT. Oke
Alamat : Jalan Mataram
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Oke yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Paijo
Tempat, Tanggal lahir : Sleman, 17 Agustus 1994
Alamat : Jalan Kebon Agung
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (Kontrak) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK PERTAMA mendapatkan dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai :
Status : Karyawan Kontrak PT. Oke
Masa Kontrak : 2 Tahun
Jabatan/Unit kerja : Staff Produksi
PASAL 2
PIHAK KEDUA bersedia mendapatkan dan melaksanakan kiprah dan tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab.
PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan.
PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan menunjukkan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara verbal maupun tertulis kepada pihak lain.
Waktu kerja PIHAK KEDUA ialah 8 (delapan) jam sehari dan memperoleh hak istirahat mingguan selama 1 (satu) hari dalam seminggu.
PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila diharapkan oleh PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA wajib mengikuti/masuk kerja pada ketika pelaksanaan proses produksi baik di dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan menerima izin tertulis dari Kepala Bagian Produksi.
PIHAK KEDUA wajib memakai perlengkapan K3L selama menjalankan kiprah pekerjaannya.
PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.
PASAL 3
Selama Kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA sanggup menetapkan kekerabatan kerja dengan PIHAK KEDUAsecara sepihak apabila ternyata :
- PIHAK KEDUA melaksanakan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini sesudah sebelumnya menerima tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perusahaan
- PIHAK KEDUA tidak sanggup menjalankan tugas, sasaran atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA terlibat baik pribadi maupun tidak pribadi dalam tindak pencurian dan atau penggelapan harta/aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.
- PIHAK PERTAMA dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA tanggapan memburuknya kinerja Perusahaan.
- PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah.
PASAL 4
PIHAK KEDUA berhak atas upah/gaji dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
Gaji Pokok : Rp. 3.000.000,00
Tunjangan Umum : Rp. 1.500.000,00
Tunjangan Pengobatan : Rp. 1.000.000,00
PIHAK KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar Rp. 300.000,00.
PIHAK KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp. 20.000,00 per hari sesuai jumlah kehadiran/presensi.
PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti hari libur sebesar Rp. 50.000,- per hari apabila Perusahaan memerlukannya untuk masuk dan bekerja oleh alasannya ialah tuntutan schedule kerja di lapangan.
PASAL 5
PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah/gaji kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat 1, 2, 3, dan 4 yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan ketentuan PT. Oke dengan tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana PIHAK PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA demi kesinambungan perusahaan .
PASAL 6
Surat Perjanjian Kerja ini berlaku semenjak tanggal 25 September 2017 sampai 25 September 2019.
Surat Perjanjian Kerja ini sanggup dibatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain lantaran :
- Jangka waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir.
- Diakhiri oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir.
- Dilakukannya pemutusan kekerabatan kerja oleh PIHAK PERTAMA lantaran hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja ini.
- PIHAK KEDUA meninggal dunia.
Apabila PIHAK KEDUA berniat untuk mengundurkan diri maka ia wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk menunjukkan uang pesangon, uang jasa, atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA sesudah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (kontrak).
PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menuntaskan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada ketika berakhirnya masa kerja waktu tertentu (kontrak) dan atau berakhirnya kekerabatan kerja.
PASAL 7
Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibentuk dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada dampak dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan PT. Oke, maka akan diadakan peninjauan dan pembiasaan atas persetujuan kedua belah pihak.
Surat Perjanjian ini dibentuk dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada tanggal, bulan dan tahun menyerupai tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan aturan yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. Oke Paijo
contoh format surat perjanjian kerja
contoh format surat perjanjian kerja |
contoh kontrak kerja outsourcing
contoh kontrak kerja outsourcing |
contoh perjanjian kerja waktu tertentu
contoh perjanjian kerja waktu tertentu |
contoh surat kontrak kerja proyek
contoh surat kontrak kerja proyek |
contoh surat kontrak kerja sederhana
contoh surat kontrak kerja sederhana |
pola surat perjanjian kontrak kerja karyawan swasta
contoh surat perjanjian kontrak kerja karyawan swasta |
Demikian artikel tentang Contoh Perjanjian Kontrak Kerja yang Baik dan Benar biar bermanfaat.