Hukum Syirik
Tahukah anda apa itu sihir dan bagaimana pandangan islam perihal sihir? Mari kita baca artikel berikut ini:
Firman Allah Subhanahu wata’ala :
]ولقد علموا لمن اشتراه ما له في الآخرة من خلاق[
“Demi Allah, sebenarnya orang-orang Yahudi itu telah meyakini bahwa barang siapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir itu, maka tidak akan mendapat pecahan (keuntungan) di akhirat” (QS. Al Baqarah, 102).
]يؤمنون بالجبت والطاغوت[
“Dan mereka beriman kepada Jibt dan Thoghut” (QS. An nisa’, 51).
Menurut penafsiran Umar bin Khothob Radhiallahu’anhu : Jibt ialah sihir, sedangkan Thoghut ialah syetan.
Sedangkan Jabir Radhiallahu’anhu berkata : Thoghut ialah para tukang ramal yang didatangi syetan, yang ada pada setiap kabilah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
"اجتنبوا السبع الموبقات، قالوا : يا رسول الله وما هن، قال : الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات".
“Jauhilah tujuh kasus yang membawa kehancuran !, para sobat bertanya : “Apakah ketujuh kasus itu ya Rasulullah ?”, dia menjawab :” yaitu syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasannya yang dibenarkan oleh agama, makan riba, makan harta anak yatim, membelot dari peperangan, menuduh zina terhadap perempuan yang terjaga dirinya dari perbuatan dosa dan tidak memikirkan untuk melaksanakan dosa, dan beriman kepada Allah” (HR. Bukhori dan Muslim).
Diriwayatkan dari Jundub bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda dalam hadits marfu’ :
"حد الساحر ضربة بالسيف " رواه الترمذي، وقال : الصحيح أنه موقوف.
“Hukuman bagi tukang sihir ialah dipenggal lehernya dengan pedang” (HR. Imam Turmudzi, dan ia berkata : pendapat yang benar ini perkataan sahabat).
Dalam shoheh Bukhori, dari Bajalah bin Abdah, ia berkata : “Umar bin Khothob telah mewajibkan untuk membunuh setiap tukang sihir, baik pria maupun perempuan, maka kami telah membunuh tiga tukang sihir.”
Dan dalam shoheh Bukhori juga, Hafsah, ra. telah memerintahkan untuk membunuh budak perempuannya yang telah menyihirnya, maka dibunuhlah ia, dan begitu juga riwayat yang shoheh dari Jundub.
Imam Ahmad berkata : “Diriwayatkan dalam hadits shoheh, bahwa sanksi mati terhadap tukang sihir ini telah dilakukan oleh tiga orang sobat Nabi (Umar, Hafsah dan Jundub).
Kandungan pecahan ini :
3. Penjelasan perihal makna Jibt dan Thoghut, serta perbedaan antara keduanya.
4. Thoghut itu kadang kala dari jenis Jin, dan kadang kala dari jenis manusia.
5. Mengetahui tujuh kasus yang sanggup menimbulkan kehancuran, yang tidak boleh secara khusus oleh Nabi.
6. Tukang sihir itu kafir.
7. Tukang sihir itu dieksekusi mati tanpa diminta taubat lebih dahulu.
8. Jika praktek sihir itu telah ada dikalangan kaum muslimin pada masa Umar, bisa dibayangkan bagaimana pada masa sesudahnya ?.
([1]) Ayat pertama mengatakan bahwa sihir haram hukumnya, dan pelakunya kafir, disamping mengandung bahaya berat bagi orang yang berpaling dari kitab Allah, dan mengamalkan amalan yang tidak bersumber darinya.
([2]) Ayat kedua mengatakan bahwa ada diantara umat ini yang beriman kepada sihir (Jibt), sebagaimana hebat kitab beriman kepadanya, lantaran Rasulullah telah menegaskan bahwa akan ada diantara umat ini yang mengikuti (dan meniru) umat-umat sebelumnya.