Dalam kehidupan sehari-hari tentu kita pernah ditegur oleh seseorang, entah dari keluarga, teman, dan orang lain. Begitu pula dalam hal pekerjaan, teguran dalam pekerjaan bisa bermakna baik dan buruk. Teguran baik yakni teguran yang disampaikan dengan maksud menyapa seseorang. Teguran jelek yakni suatu tindakan yang dimaksudkan bahwa Anda melaksanakan kesalahan.
Teguran dalam dunia kerja berkaitan dengan adanya pelanggaran yang Anda lakukan lantaran tidak sesuai dengan ketentuan. Perusahaan menunjukkan teguran dengan melayangkan berupa surat. Surat teguran yakni surat yang dibentuk oleh pihak yang mempunyai kewenangan dalam perusahaan yang ditujukan kepada seseorang dalam hal ini karyawan alasannya sudah melanggar hukum tertentu didalam perusahaan.
Surat teguran berfungsi sebagai peringatan yang ditujukan kepada Anda atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan. Melalui surat teguran, Anda diminta untuk sanggup menyadari dan memperbaiki diri biar tidak terjadi kesalahan berulang.
Hal yang harus kita perhatikan saat menciptakan surat teguran adalah:
- Pastikan tujuan kemana surat teguran akan dikirmkan/berikan
- Penjelasan pelanggaran yang dilakukan kepada yang bersangkutan
- Sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan dan juga masa berlaku hukuman jikalau ada
Surat Peringatan / Teguran Karyawan lantaran terlambat Masuk kerja
PT. Mulya KencanaJalan Mataram No. 45, Semarang, Jawa TengahTelepon : 0232-000-0000, Fax : 0232-000-0000Web : http://www.mulyakencana.com===============================================================SURAT PERINGATANNomor : …../…../…../…../…..
Surat Peringatan ini ditujukan kepada :
Nama : Agus Rahmadi
Jabatan : Staff Produksi
Surat Peringatan ini dikeluarkankan menurut bukti yang menjelaskan bahwa Saudara Agus Rahmadi telah melaksanakan pelanggaran berupa :
1. Tindakan indisiplin, terlambat masuk kerja selama lebih dari 4 kali dalam kurun waktu dua minggu.
Sebagai seorang karyawan Saudara Agus Rahmadi seharusnya bisa mentaati tata tertib kerja yang berlaku di perusahaan dan bersedia untuk datang di lokasi kerja sesuai waktu yang telah ditentukan, serta tidak diperkenankan untuk meninggalkan lokasi kerja sebelum waktu kerja berakhir sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah disepakati sebelumnya.
Tujuan Pengeluaran Surat Peringatan :
Surat peringatan ini diterbitkan guna sebagai pengarahan dan peringatan kepada Saudara Agus Rahmadi biar sanggup melaksanakan tata tertib yang berlaku dalam perusahaan.
Pemberian Sanksi :
Sehubungan dengan tindakan indispliner yang Saudara Agus Rahmadi lakukan, maka pihak perusahaan menunjukkan hukuman berupa larangan untuk memakai kemudahan perusahaan yang mencakup :
1. Kendaraan Inventaris Perusahaan
2. Peralatan Elektronik Perusahaan
Sanksi yang diberlakukan mulai berlaku periode tanggal 10 Oktober 2015 hingga dengan 9 Nopember 2019.
Demikian Surat Peringatan ini dikeluarkan untuk sanggup dijadikan sebagai materi perhatian dan diperlukan supaya Saudara Agus Rahmadi sanggup memaklumi dan segera memperbaiki kinerja. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Yogyakarta, 23 November 2015
Direktur Utama
PT. Mulya Kencana
(nama lengkap)
Surat Peringatan Pertama (SP-1) untuk Karyawan tidak Disiplin
[Kop Perusahaan]............................................................................................................................SURAT PERINGATAN PERTAMA (SP-1)Nomor: IV/SP-1 /VI/2013
Dibuat oleh perusahaan, dalam hal ini ditujukan kepada:
Nama : Ani Marni
Jabatan : Operator produksi
Surat ini dikeluarkan sehubungan dengan perilaku indisipliner dan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan yang saudara lakukan, maka dengan ini perusahaan menunjukkan surat peringatan pertama dengan ketentuan:
- Surat peringatan pertama berlaku untuk 1 (satu) bulan kedepan semenjak diterbitkan yakni mulai tanggal 21 Juni 2013 hingga 20 Juli 2013
- Apabila selama kurun waktu 1 (satu) bulan semenjak tanggal penerbitan surat peringatan pertama saudara tidak melaksanakan pelanggaran yang menjadi dasar atas diterbitkannya surat peringatan pertama ini, maka surat peringatan pertama saudara dinyatakan sudah tidak berlaku.
Selama masa surat peringatan masih berlaku, atau belum melebihi 1 (satu) bulan sesudah penerbitan saudara tidak diperbolehkan memakai kemudahan perusahaan, berupa:
- Surat peringatan ke-2 akan dikeluarkan oleh Perusahaan Jika dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, saudara kembali melaksanakan tindakan pelanggaran.
- Kendaraan inventaris
- Computer perusahaan
Demikian surat peringatan ini dibentuk untuk sanggup diperhatikan dan dlaksanakan sebaik mungkin kepada yang bersangkutan.
Blora, 20 Juni 2013
Nama Perusahaan
Mengetahui,
Marzuki Hamdan Duta Andra
Staff Administrasi Manager
rujukan surat peringatan 2
rujukan surat teguran pns yang tidak masuk kerja
rujukan surat teguran pns
kumpulan surat teguran tertulis
surat teguran dinas
Demikian artikel tentang Contoh Surat Teguran yang Baik dan Benar semoga bermanfaat.
0 komentar
Posting Komentar