Selasa, 11 September 2018

Hukum Syirik

Hukum Syirik

Tahukah anda apa itu sihir dan bagaimana pandangan islam perihal sihir? Mari kita baca artikel berikut ini:
          Firman Allah Subhanahu wata’ala :
]ولقد علموا لمن اشتراه ما له في الآخرة من خلاق[
“Demi Allah, sebenarnya orang-orang Yahudi itu telah meyakini bahwa barang siapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir itu, maka tidak akan mendapat pecahan (keuntungan) di akhirat” (QS. Al Baqarah, 102).
]يؤمنون بالجبت والطاغوت[
“Dan mereka beriman kepada Jibt dan Thoghut” (QS. An nisa’, 51).
           Menurut penafsiran Umar bin Khothob Radhiallahu’anhu : Jibt ialah sihir, sedangkan Thoghut ialah syetan.
          Sedangkan Jabir Radhiallahu’anhu berkata : Thoghut ialah para tukang ramal yang didatangi syetan, yang ada pada setiap kabilah.
           Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
"اجتنبوا السبع الموبقات، قالوا : يا رسول الله وما هن، قال : الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات".
          “Jauhilah tujuh kasus yang membawa kehancuran !, para sobat bertanya : “Apakah ketujuh kasus itu ya Rasulullah ?”, dia menjawab :” yaitu syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasannya yang dibenarkan oleh agama, makan riba, makan harta anak yatim, membelot dari peperangan, menuduh zina terhadap perempuan yang terjaga dirinya dari perbuatan dosa dan tidak memikirkan untuk melaksanakan dosa, dan beriman kepada Allah” (HR. Bukhori dan Muslim).
           Diriwayatkan dari Jundub bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda dalam hadits marfu’ :
"حد الساحر ضربة بالسيف " رواه الترمذي،  وقال : الصحيح أنه موقوف.
          “Hukuman bagi tukang sihir ialah dipenggal lehernya dengan pedang” (HR. Imam Turmudzi, dan ia berkata : pendapat yang benar ini perkataan sahabat).
          Dalam shoheh Bukhori, dari Bajalah bin Abdah, ia berkata : “Umar bin Khothob telah mewajibkan untuk membunuh setiap tukang sihir, baik pria maupun perempuan, maka kami telah membunuh tiga tukang sihir.”
          Dan dalam shoheh Bukhori juga, Hafsah, ra. telah memerintahkan untuk membunuh budak perempuannya yang telah menyihirnya, maka dibunuhlah ia, dan begitu juga riwayat yang shoheh dari Jundub.
          Imam Ahmad berkata : “Diriwayatkan dalam hadits shoheh, bahwa sanksi mati terhadap tukang sihir ini telah dilakukan oleh tiga orang sobat Nabi (Umar, Hafsah dan Jundub).

         Kandungan pecahan ini :
1.      Penjelasan perihal ayat yang terdapat dalam surat Al Baqarah ([1]).
2.      Penjelasan perihal ayat yang terdapat dalam surat An Nisa’([2]).
3.      Penjelasan perihal makna Jibt dan Thoghut, serta perbedaan antara keduanya.
4.      Thoghut itu kadang kala dari jenis Jin, dan kadang kala dari jenis manusia.
5.      Mengetahui tujuh kasus yang sanggup menimbulkan kehancuran, yang tidak boleh secara khusus oleh Nabi.
6.      Tukang sihir itu kafir.
7.      Tukang sihir itu dieksekusi mati tanpa diminta taubat lebih dahulu.
8.      Jika praktek sihir itu telah ada dikalangan kaum muslimin pada masa Umar, bisa dibayangkan bagaimana pada masa sesudahnya ?.


([1])   Ayat pertama mengatakan bahwa sihir haram hukumnya, dan pelakunya kafir, disamping mengandung bahaya berat bagi orang yang berpaling dari kitab Allah, dan mengamalkan amalan yang tidak bersumber darinya.
([2])  Ayat kedua mengatakan bahwa ada diantara umat ini yang beriman kepada sihir (Jibt), sebagaimana hebat kitab beriman kepadanya, lantaran Rasulullah telah menegaskan bahwa akan ada diantara umat ini yang mengikuti (dan meniru) umat-umat sebelumnya.

Selasa, 04 September 2018

Hadits: Semua Perbuatan Bid'ah Tertolak

Hadits: Semua Perbuatan Bid'ah Tertolak


Semua perbuatan bid’ah tertolak, begitulah judul hadits yang akan kita bahas: sanad, matan serta syarahnya.
عن أم المؤمنين أم عبدالله عائشة رضي الله عنها قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من أحدث في  أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد "رواه البخاري ومسلم , وفي رواية لمسلم " من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

Dari Ummul mukminin, Ummu 'Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu 'anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka ia tertolak".
(Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat Muslim : “Barangsiapa melaksanakan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka ia tertolak”)
[Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718]

Kata “Raddun” berdasarkan hebat bahasa maksudnya tertolak atau tidak sah. Kalimat “bukan dari urusan kami” maksudnya bukan dari aturan kami.
Hadits ini merupakan salah satu anutan penting dalam agama Islam yang merupakan kalimat pendek yang penuh arti yang dikaruniakan kepada Rasulullah. Hadits ini dengan tegas menolak setiap kasus bid’ah dan setiap kasus (dalam urusan agama) yang direkayasa. Sebagian hebat ushul fiqih mengakibatkan hadits ini sebagai dasar kaidah bahwa setiap yang terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak.
Pada riwayat imam muslim diatas disebutkan, “Barangsiapa melaksanakan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka ia tertolak” dengan terang menyatakan keharusan meninggalkan setiap kasus bid’ah, baik ia ciptakan sendiri atau hanya mengikuti orang sebelumnya. Sebagian orang yang ingkar (ahli bid’ah) mengakibatkan hadits ini sebagai bantalan an kalau ia melaksanakan suatu perbuatan bid’ah, ia menyampaikan : “Bukan saya yang menciptakannya” maka pendapat tersebut terbantah oleh hadits diatas.

Hadits ini patut dihafal, disebarluaskan, dan dipakai sebagai bantahan terhadap kaum yang ingkar alasannya isinya meliputi semua hal. Adapun hal-hal yang tidak merupakan pokok agama sehingga tidak diatur dalam sunnah, maka tidak tercakup dalam larangan ini, menyerupai menulis Al-Qur’an dalam Mushaf dan pembukuan pendapat para hebat fiqih yang bertaraf mujtahid yang menandakan permasalahan-permasalahan furu’ dari pokoknya, ialah sabda Rosululloh . Demikian juga mengarang kitab-kitab nahwu, ilmu hitung, faraid dan sebagainya yang semuanya bersandar kepada sabda Rasulullah dan perintahnya. Kesemua perjuangan ini tidak termasuk dalam bahaya hadits diatas.
Wallahu a’lam